ANCAMAN TERHADAP LAKI-LAKI YANG TIDAK SHALAT JUM'AT

⛔ ANCAMAN TERHADAP LAKI-LAKI YANG TIDAK SHOLAT JUM'AT

بسم الله الرحمن الرحيم

➡ Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين

🌿 "Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum'at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai." [HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu'anhuma]

📝 #Beberapa_Pelajaran:

1) Bahaya meninggalkan sholat Jum'at dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syari'at.

2) Peringatan kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum'at untuk segera bertaubat kepada Allah ta'ala.

3) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tidak mengabarkan kecuali wahyu, maka dua kemungkinan dalam hadits yang mulia ini pasti terjadi.

✅ Al-Qodhi 'Iyadh rahimahullah berkata,

والمعنى أن أحد الأمرين كائن لا محالة, إما الانتهاء عن ترك الجمعات, وإما ختم الله على قلوبهم, فإن اعتياد ترك الجمعة يغلب الرين على القلب ويزهد النفوس في الطاعة, وذلك يؤدي بهم إلى أن يكونوا من الغافلين

🌿 "Maknanya, bahwa satu dari dua hal harus terjadi pada siapa pun tidak mungkin tidak, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat Jum'at, atau kalau tidak maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena terbiasa meninggalkan sholat Jum'at menyebabkan dominasi noda hitam di hati, membuat jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang lalai. "[Al-Mirqoh, 3/1023]

4) Bahaya berpaling dan tidak mengamalkan perintah Allah ta'ala, bahwa orang yang melakukannya akan ditimpa azab pada hatinya; Allah ta'ala akan menutup hatinya sehingga ia tersesat dan tidak dapat mengenal kebenaran, dan kelak ia akan ditimpa azab pada badannya, setelah azab pada hatinya tersebut.

5) Sholat Jum'at diwajibkan bagi orang yang terpenuhi padanya 6 syarat:
• Muslim,
• Laki-laki,
• Baligh,
• Berakal,
• Merdeka (bukan budak),
• muqim (bukan musafir).
Maka orang kafir, wanita, anak kecil yang belum baligh, orang gila, budak dan musafir tidak diwajibkan sholat Jum'at, hanya saja orang kafir tetap akan mendapatkan hukuman karena kekafirannya, ditambah dengan hukuman karena tidak melakukan sholat Jum'at dan meninggalkan kewajiban- kewajiban yang lainnya.

📚 [Lihat Subulus Salam, 1/397 dan Majmu 'Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 12 / 320-321, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/88 no. 17157]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════

Comments

Popular posts from this blog

PENGHANCUR DOSA

Berempati Menentramkan Hati

Syiah Kaget Makam Umar di Samping Makam Rasullulah